Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat <donotreply@rssforward.com>
Date: Thu, 03 Jan 2013 13:12:46 +0800
To: <infopromobogornesia@gmail.com>
Subject: Ada Juga SIM Keliling di Alun-alun Cimahi
CIMAHI – Masyarakat pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berada di kawasan Cimahi dan sekitarnya, dari situs resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com), diketahui SIM Keliling Polres Kota Cimahi hari ini, Kamis (3/1) berada di Alun-alun Cimahi.
Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.
Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.
Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 – 19.00.
Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi: Telepon/SMS: 022 72559599 Faks: 022 6652970 / 6653715.
Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu. (*)
Penulis : dic (tribunjbar)
Admin Humas 03 Jan, 2013
-
Source: http://www.lodaya.web.id/?p=15903
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment