Wilujen Tepang, Selamat Datang, Welcome Aboard,,,,


Kami Ucapkan Selamat datang bagi anda yang telah berkunjung ke blog kami,,,yang dalam proses selanjutnya akan menjadi support web resmi kami yang sedang dipersiapkan.

Sebagai prolog dari blog resmi kami ini, izinkan kami memperkenalkan diri, kami adalah bagian dari Bogornesia Group, sebuah kumpulan beberapa orang yang ingin membentuk sebuah komunitas yang bisa memberikan informasi tentang Bogor untuk warga Bogor dan warga JaBoDeTaBek yang ingin datang ke bogor, dan membantu membangun UKM yang mandiri untuk para pelaku usaha di Bogor, UKM adalah tulang punggung yang belum diperlakukan sebagai tulang punggung oleh pihak yang berkepentingan, atas dasar itu maka kami berkeinginan untuk membuat UKM Bogor lebih mandiri. 

Silahkan bergabung bersama kami sebagai bagian dari Bogornesia Community, akan kami share juga untuk membentuk komunitas untuk berbagi Info dan Bisnis yang sehat. Ikuti kami juga di Social Media pada akun twitter dan fanpage facebook kami utk berinteraksi bersama,,,,

Selamat datang dan selamat bergabung, bersama kita membangun Bogor menjadi kota yang Lebih !!

1/03/2013

Seputar Jabar : Sindikat Pembius Sopir Mobil Rental Dibekuk

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat <donotreply@rssforward.com>
Date: Thu, 03 Jan 2013 13:32:46 +0800
To: <infopromobogornesia@gmail.com>
Subject: Sindikat Pembius Sopir Mobil Rental Dibekuk

BOGOR – Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor Kota, Jawa Barat, membekuk sindikat perampasan mobil rental dengan cara membius sopir. Mereka diduga sudah beraksi di lebih dari tiga lokasi.

Hal itu disampaikan Kepala Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Bahtiar Ujang Purnama di Markas Polres Bogor Kota dalam gelar perkara, Rabu (2/1/2013). Menurut dia, penyidik mengamankan Su (31), Rek (31), Mi (41), dan Wi (39), semuanya warga Kota Depok.

“Para tersangka menggunakan modus hendak menyewa mobil selama tiga hari dengan harga Rp 1,5 juta berikut sopir untuk dibawa ke Yogyakarta,” kata Bahtiar. Mereka bertransaksi di Bogor Trade Mall pada akhir Desember lalu. Setelah itu, di Subang, pelaku berusaha membius sopir, tetapi hal itu disadari sopir yang kemudian melapor ke rekannya. Setelah itu, rekan korban menghubungi Polres Bogor Kota.

“Setelah pendalaman, ternyata pelaku juga sudah beraksi di luar wilayah Kota Bogor. Pelaku kami ancam dengan Pasal 365 juncto 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya. (*)(tribunjbar)

Editor : dar

Admin Humas 03 Jan, 2013


-
Source: http://www.lodaya.web.id/?p=15906
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment